Sabtu, 20 Mei 2017

Peraturan dan Regulasi

Pengertian Peraturan dan Regulasi

Berikut ini adalah pengertian peraturan dari berbagai sumber:

TIM GRASINDO
Peraturan merupakan patokan untuk menilai apakah sebuah aktivitas itu dimulai dengan baik

LYDIA HARLINA MARTONO
Peraturan merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur

JOKO UNTORO & TIM GURU INDONESIA
Peraturan merupakan salah satu bentuk keputusan yang harus ditaati dan dilaksanakan. Jasi, kita harus menaati peraturan agar semua menjadi teratur dan orang akan merasa nyaman
  
M. HASAN
Peraturan adalah ketentuan yang digunakan untuk mengatur hubungan antarmanusia dalam sebuah masyarakat

I WAWANG SETYAWAN
Peraturan adalah suatu hal yang sangat mutlak dan bersifat membatasi ruang gerak atau "kemerdekaan" setiap individu

MARIA FARIDA INDRATI S
Peraturan adalah keputusan yang bersifat mengatur

LYDIA HARLINA MARTONO, SATYA JOEWANA, VENUS KHASANAH
Peraturan adalah cara membangun norma masyarakat sebagai pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur

KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu

Pengertian regulasi adalah aturan yang digunakan untuk mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan cara pembatasan-pembatasan. Regulasi ini bisa diterapkan dalam berbagai bentuk. Misalnya: pembatasan hukum oleh pemerintah, regulasi industry oleh asosiasi perdagangan dan lain sebagainya


Undang-Undang Mengenai Hak Cipta

Undang-undang yang membahas mengenai hak cipta adalah Undang-undang nomor 19 tahun 2002 pada:

pasal 1 ayat 1 yang berbunyi "Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"

pasal 2 ayat 1 yang berbunyi "Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"

pasal 3 ayat 1 yang berbunyi "Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak", dan ayat 2 "Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena Pewarisan, Hibah, Wasiat, Perjanjian tertulis, atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan"

pasal 4 ayat 1 yang berbunyi "Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum"

dan ayat 2 "Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum"


Penjelasan mengenai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999


Sesuai dengan BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 yang terkandung dalam UU. no 36 tahun 1999 yang berisikan
"Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Lainnya"

Lalu sarana dan prasarana apa saja yang diterangkan di Bab 1 Pasal 1 itu , diantaranya adalah Alat telekomunikasi, Perangkat telekomunikasi, Sarana dan prasarana telekomunikasi, Pemancar radio, Jaringan telekomunikasi, Jasa telekomunikasi, Penyelenggara telekomunikasi, Pelanggan, Pemakai, Pengguna, Penyelenggaraan telekomunikasi, Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, Penyelenggaraan jasa telekomunikasi, Penyelenggaraan telekomunikasi khusus, Interkoneksi, dan Menteri.

Berikut adalah beberapa pengertian yang terdapat dalam UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi:

1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya

2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi

3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi

4. Sarana dan prasarana tetekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi

5. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio

6. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi

7. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi

8. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara

9. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak

10. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak

11. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai

12. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi

13. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat peruntukan, dan pengoperasiannya khusus

14. Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda

15. Menteri adalah Menteri yang ruang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.


Pendapat Pribadi Mengenai Keterbatasan  Undang-Undang Telekomunikasi Dalam mengatur Penggunaan Teknologi Informasi

Berikut adalah salah satu contoh pasal yang terdapat pada Undang-Undang No 36 Tahun 1999:

"Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya"

Dari definisi tersebut, maka kita simpulkan bahwa salah satu fasilitas yang memungkinkan terjadinya aktifitas pengiriman dan penerimaan dalam bentuk-bentuk tersebut adalah social media dimana fasilitas tersebut membutuhkan koneksi internet.

Penyalahgunaan social media yang mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini.


Pendapat

Undang-undang telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi tidak hanya mengatur soal siapa penggunanya, melainkan lebih difokuskan kepada keterbatasan dalam menyebar atau mengirim informasi khususnya dalam bentuk tulisan dan gambar. 

Dapat diketahui hari-hari ini masyarakat diresahkan dengan banyaknya informasi-informasi yang bersifat saling menyerang antar kubu dalam hal isu politik dan agama terlepas dari benar tidaknya informasi yang disebar tersebut.


Sumber: 

https://carapedia.com/pengertian_definisi_peraturan_info2113.html
https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002
http://giovanitomy.blogspot.co.id/2015/06/undang-undang-republik-indonesia-nomor.html

Sabtu, 29 April 2017

IT Forenses dan Peraturan dan Regulasi

IT Audit Trail

Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus. 

Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data. Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.


Real Time Audit

Real Time Audit atau biasa yang di sebut dengan RTA adalah sebuah sistem manajemen kegiatan online yang menggabungkan sistem kegiatan manajemen dengan sistem monitoring dan evaluasi. 

Dalam penggunaannya, RTA sangat membantu dalam penghematan biaya overhead administrasi yang timbul dari penggunaan RTA yang signifikan, seiring dengan meningkatnya kemajuan teknologi, teknik kualitas dari pelaporan dan kontrol manajemen meningkatkan menyediakan kedua manajer dan pemilik modal dengan cara untuk mencari kegiatan yang dibiayai dari sudut pandang beberapa manfaat dengan minimum atau tidak ada konsumsi waktu di bagian aktivitas manajer. 

Oleh karena itu RTA sangat berguna sekali dalam membantu kita mengaudit suatu administrasi. RTA menggabungkan logis prosedural merekam dan sederhana dari perencanaan dan komitmen dana. Prosedur analitik yang sedang berlangsung memberikan alert tepat waktu untuk mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.

Dan ilmu yang mempelajari audit sistem informasi yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya disebut IT Forensik. Dan metode audit yang bisa digunakan adalah COBIT.


Perbedaan Audit "Around The Computer" dan "Through The Computer"

Audit around the computer adalah suatu pendekatan audit yang berkaitan dengan komputer, lebih tepatnya pendekatan audit disekitar komputer. dalam pendekatan ini auditor dapat melangkah kepada perumusan pendapatdengan hanya menelaah sturuktur pengendalian dan melaksanakan pengujian transaksi dan prosedur verifikasi saldo perkiraan dengan cara sama seperti pada sistem manual (bukan sistem informasi berbasis komputer).

Audit around the computer dilakukan pada saat :
1. Dokumen sumber tersedia dalam bentuk kertas ( bahasa non-mesin), artinya masih kasat mata dan dilihat secara visual.
2. Dokumen-dokumen disimpan dalam file dengan cara yang mudah ditemukan
3. Keluaran dapat diperoleh dari daftar yang terinci dan auditor mudah menelusuri setiap transaksi dari dokumen sumber kepada keluaran dan sebaliknya.
Keunggulan metode audit around the computer :
1. Pelaksanaan audit lebih sederhana.
2. Auditor yang memiliki pengetahuan minimal di bidang komputer dapat dilihat dengan mudah untuk melaksanakan audit.
3. Audit Through The Computer adalah Audit yang berbasis komputer dimana dalam pendekatan ini auditor melakukan pemeriksaan langsung terhadap program-program dan file-file komputer pada audit sistem informasi berbasis komputer. Auditor menggunakan komputer (software bantu) atau dengan cek logika atau listing program untuk menguji logika program dalam rangka pengujian pengendalian yang ada dalam komputer.
Keunggulan pendekatan Audit Through the computer :
1. Auditor memperoleh kemampuan yang besar dan efketif dalam melakukan pengujian terhadap sistem komputer.
2. Auditor akan merasa lebih yakin terhadap kebenaran hasil kerjanya.
3. Auditor dapat melihat kemampuan sistem komputer tersebut untuk menghadapi perubahan lingkungan.
Jadi perbedaan nya terletak pada proses atau cara mengaudit nya jika audit through the computer sudah menggunakan bantuan sotfware untuk memeriksa program-program dan file-file komputer yang da di dalam komputer. Sedangkan audit around the computer pemeriksaan berdasarkan dokumen-dokumen yang nyata berbentuk fik nya dan dia tidak perlu menggunakan bantuan software karena dapat dilihat dengan kasat mata.
Pengertian Cyberlaw dan Computer Criminal Act

Cyberlaw
Cyber law adalah seperangkat aturan hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini dibuat oleh negara untuk menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia maya ini telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya (riil). Mungkin bila kita melihat bila di dunia maya ini telah ada suatu kebiasaan-kebiasaan yang mengikat ‘masyarakatnya’, dan para Netizens (warga negara dunia maya) telah mengikuti aturan tersebut dan saling menghormati satu sama lain. Mungkin tidak perlu sampai ada Cyber law, karena dianggap telah terjadi suatu masyarakat yang ideal dimana tidak perlu adanya ‘paksaan’ hukum dan penjamin hukum.
Dilihat dari ruang lingkupnya, Cyber Law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai “online” dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya. Oleh karena itu dalam pembahasan Cyber Law, kita tidak dapat lepas dari aspek yang menyangkut isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti e-commercee-governmente-taxe learninge-health, dan sebagainya.
Dengan demikian maka ruang lingkup Cyber Law sangat luas, tidak hanya semata-mata mencakup aturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan Internet (e-commerce). Dalam konteks demikian kiranya perlu dipikirkan tentang rezim hukum baru terhadap kegiatan di dunia maya.
Jadi Cyber Law adalah kebutuhan kita bersama. Cyber Law akan menyelamatkan kepentingan nasional, pebisnis internet, para akademisi dan masyarakat secara umum, sehingga keberadaannya harus kita dukung.
Computer Crime Act ( malaysia )
Computer Crime Act Adalah sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan computer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan penggunaan computer dan melengkapi undang-undang yang telah ada.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) merupakan Cyber Law (Undang-Undang) yang digunakan untuk memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
Di Malaysia, sesuai akta kesepakatan tentang kejahatan komputer yang dibuat tahun 1997, proses komunikasi yang termasuk kategori Cyber Crime adalah komunikasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan menggunakan suatu kode atau password atau sejenisnya untuk mengakses komputer yang memungkinkan penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi terjadi.
Perbedaan Cyberlaw di Berbagai Negara

Indonesia

Fokus utama cyberlaw di Indonesia waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya. 

Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi.


Malaysia

Tujuan Cyberlaw di negara ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.


Singapore

Cyberlaw di Negara ini diberi nama The Electronic Transactions Act yang telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.

ETA dibuat dengan tujuan : 

• Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.

• Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik      yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan     pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin    / mengamankan perdagangan elektronik. 

• Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.

• Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan    disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik.

• Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; 
 
• Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan    elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik    melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat    menyurat yang menggunakan media elektronik. 


America

Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). 

Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.

UETA 1999 membahas diantaranya mengenai : 

Pasal 5  
Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik

Pasal 7 : 
Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik. 

Pasal 8  : 
Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak. 

Pasal 9  : 
Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik. 

Pasal 10 : 
Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi. 

Pasal 11 : 
Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel. 

Pasal 12: 
Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik. 

Pasal 13 : 
“Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik” 

Pasal 14 : 
Mengatur mengenai transaksi otomatis. 

Pasal 15 : 
Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik. 

Pasal 16 : 
Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.


Thailand

Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.  




Sumber: 

https://andrewhormatmsitumeang.wordpress.com/2016/04/09/perbedaan-audit-around-the-computer-dengan-through-the-computer-beserta-contoh-procedure-dan-lembar-kerja-it-nya/

https://ganjarsayogo.wordpress.com/2016/05/03/peraturan-dan-regulasi-perbandingan-cyber-law-computer-crime-act-malaysia-council-of-europe-convention-on-cyber-crime/

http://arivsetyawan.blogspot.co.id/2015/04/perbedaan-cyber-law-di-berbagai-negara.html

Jumat, 17 Maret 2017

ETIKA & PROFESIONALISME

1. Pengertian dan Pemahaman Etika
Etika adalah suatu nilai tentang sesuatu yang baik dan yang buruk yang berkenaan dengan akhlak dan moral yang sudah di terima oleh masyarakat luas.

2. Pengertian dan Pemahaman Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian dan ketrampilan dari pelaku pekerjaan tersebut.

3. Modus-Modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi (Jenis-Jenis Ancaman)
A. Unauthorized Access
Kejahatan dimana seseorang memasuki sebuah sistem jaringan komputer secara tidak sah.
B. Illegal Contents
Kejahatan yang dilakukan dengan memasukan data dan informasi yang tidak benar ke dalam internet.
C. Virus
Kejahatan dengan menyebarkan virus komputer secara sengaja (Biasanya melalui email atau perangkat luar)
D. Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data-data atau informasi yang ada di internet.
E. Cyber Espionage, Sabotage, Extortion
Espionage adalah kejahatan yang memanfaatkan internet untuk memata-matai pihak lain, sedangkan sabotage dan extortion adalah kejahatan dengan merusak suatu data, program komputer, atau sistem jaringan komputer.
F. Cyberstalking
Kejahatan dengan memanfaatkan internet untuk mengganggu seseorang yang dapat dilakukan melalui email atau social media.

G. Carding
Kejahatan dimana seseorang berusaha mencuri nomor kartu kredit milik orang lain di dalam transaksi perdagangan di internet.
H. Hacking dan Cracker
Hacking adalah usaha seseorang untuk mempelajari dan mendalami ilmu komputer secara rinci, sedangkan cracker adalah seseorang yang melakukan hacking namun digunakan untuk melakukan hal-hal destruktif di dalam sistem komputer.

I. Cybersquatting dan Typosquatting
Cybersquatting adalah kejahatan dengan memanfaatkan domain nama perusahaan orang lain untuk dijual ke perusahaan tersebut dengan harga yang lebih tinggi. Sedangkan typosquatting kejahatan dengan membuat nama domain yang mirip dengan nama domain orang lain.

J. Hijakcing
Kejahatn dengan melakukan pembajakan karya orang lain.
K. Cyber Terorism
Kejahatan yang dilakukan oleh suatu pihak untuk mengancam pemerintah atau suatu negara melalui internet.

Peraturan dan Regulasi

Pengertian Peraturan dan Regulasi Berikut ini adalah pengertian peraturan dari berbagai sumber: TIM GRASINDO Peraturan merupaka...