Sabtu, 20 Mei 2017

Peraturan dan Regulasi

Pengertian Peraturan dan Regulasi

Berikut ini adalah pengertian peraturan dari berbagai sumber:

TIM GRASINDO
Peraturan merupakan patokan untuk menilai apakah sebuah aktivitas itu dimulai dengan baik

LYDIA HARLINA MARTONO
Peraturan merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur

JOKO UNTORO & TIM GURU INDONESIA
Peraturan merupakan salah satu bentuk keputusan yang harus ditaati dan dilaksanakan. Jasi, kita harus menaati peraturan agar semua menjadi teratur dan orang akan merasa nyaman
  
M. HASAN
Peraturan adalah ketentuan yang digunakan untuk mengatur hubungan antarmanusia dalam sebuah masyarakat

I WAWANG SETYAWAN
Peraturan adalah suatu hal yang sangat mutlak dan bersifat membatasi ruang gerak atau "kemerdekaan" setiap individu

MARIA FARIDA INDRATI S
Peraturan adalah keputusan yang bersifat mengatur

LYDIA HARLINA MARTONO, SATYA JOEWANA, VENUS KHASANAH
Peraturan adalah cara membangun norma masyarakat sebagai pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur

KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu

Pengertian regulasi adalah aturan yang digunakan untuk mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan cara pembatasan-pembatasan. Regulasi ini bisa diterapkan dalam berbagai bentuk. Misalnya: pembatasan hukum oleh pemerintah, regulasi industry oleh asosiasi perdagangan dan lain sebagainya


Undang-Undang Mengenai Hak Cipta

Undang-undang yang membahas mengenai hak cipta adalah Undang-undang nomor 19 tahun 2002 pada:

pasal 1 ayat 1 yang berbunyi "Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"

pasal 2 ayat 1 yang berbunyi "Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"

pasal 3 ayat 1 yang berbunyi "Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak", dan ayat 2 "Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena Pewarisan, Hibah, Wasiat, Perjanjian tertulis, atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan"

pasal 4 ayat 1 yang berbunyi "Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum"

dan ayat 2 "Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum"


Penjelasan mengenai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999


Sesuai dengan BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 yang terkandung dalam UU. no 36 tahun 1999 yang berisikan
"Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Lainnya"

Lalu sarana dan prasarana apa saja yang diterangkan di Bab 1 Pasal 1 itu , diantaranya adalah Alat telekomunikasi, Perangkat telekomunikasi, Sarana dan prasarana telekomunikasi, Pemancar radio, Jaringan telekomunikasi, Jasa telekomunikasi, Penyelenggara telekomunikasi, Pelanggan, Pemakai, Pengguna, Penyelenggaraan telekomunikasi, Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, Penyelenggaraan jasa telekomunikasi, Penyelenggaraan telekomunikasi khusus, Interkoneksi, dan Menteri.

Berikut adalah beberapa pengertian yang terdapat dalam UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi:

1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya

2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi

3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi

4. Sarana dan prasarana tetekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi

5. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio

6. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi

7. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi

8. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara

9. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak

10. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak

11. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai

12. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi

13. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat peruntukan, dan pengoperasiannya khusus

14. Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda

15. Menteri adalah Menteri yang ruang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.


Pendapat Pribadi Mengenai Keterbatasan  Undang-Undang Telekomunikasi Dalam mengatur Penggunaan Teknologi Informasi

Berikut adalah salah satu contoh pasal yang terdapat pada Undang-Undang No 36 Tahun 1999:

"Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya"

Dari definisi tersebut, maka kita simpulkan bahwa salah satu fasilitas yang memungkinkan terjadinya aktifitas pengiriman dan penerimaan dalam bentuk-bentuk tersebut adalah social media dimana fasilitas tersebut membutuhkan koneksi internet.

Penyalahgunaan social media yang mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini.


Pendapat

Undang-undang telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi tidak hanya mengatur soal siapa penggunanya, melainkan lebih difokuskan kepada keterbatasan dalam menyebar atau mengirim informasi khususnya dalam bentuk tulisan dan gambar. 

Dapat diketahui hari-hari ini masyarakat diresahkan dengan banyaknya informasi-informasi yang bersifat saling menyerang antar kubu dalam hal isu politik dan agama terlepas dari benar tidaknya informasi yang disebar tersebut.


Sumber: 

https://carapedia.com/pengertian_definisi_peraturan_info2113.html
https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002
http://giovanitomy.blogspot.co.id/2015/06/undang-undang-republik-indonesia-nomor.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peraturan dan Regulasi

Pengertian Peraturan dan Regulasi Berikut ini adalah pengertian peraturan dari berbagai sumber: TIM GRASINDO Peraturan merupaka...